Persyaratan Perpanjangan STNK Setiap Lima Tahun

  1. Formulir perpanjangan
  2. Tanda bukti identitas:
    • Untuk perorangan: identitas jati diri yang sah dan lampiran fotokopi, bagi yang berhalangan disertai surat kuasa bermaterai cukup
    • Untuk badan hukum: surat kuasa bermaterai cukup yang menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan dan dilampiri fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili serta SIUP, NPWP yang dilegalisasi
    • Untuk instansi pemerintah: surat kuasa bermaterai cukup yang menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan dan yang diberi kuasa melampirkan fotokopi KTP
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Khusus pemohon yang tidak bisa menunjukan BPKB yang asli, maka diganti dengan:
    • Surat pernyataan dari pemilik bahwa BPKB sedang digunakan dan tidak status blokir BPKB
    • Hasil pengecekan silang ke unit pelayanan BPKB tentag status BPKB
  6. Hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

~ Thursday, June 9, 2011 0 comments